Beranda » Biaya » Biaya Balik Nama Motor, Syarat, Mengurus & Menghemat

Biaya Balik Nama Motor, Syarat, Mengurus & Menghemat

Indra Erlangga

Diterbitkan,

Biaya Balik Nama Motor, Syarat, Mengurus & Menghemat

Infoakademika.com – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait biaya balik nama motor. Padahal, informasi seperti ini sangatlah penting agar nantinya tidak bingung ketika mengurus balik nama motor. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, mari kita bahas bersama-sama biaya balik nama motor, syarat dan cara mengurusnya berikut ini.

Komponen Biaya Balik Nama Motor

Komponen Biaya Balik Nama Motor
Source: www.gardaoto.com

Biaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen, diantaranya adalah:

  • Biaya administrasi. Ini adalah biaya yang dikenakan oleh pihak Samsat untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor. Biaya administrasi ini biasanya sebesar Rp 35.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini adalah biaya yang dikenakan oleh pemerintah untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ ini biasanya sebesar Rp 35.000 per tahun.
  • Biaya pembuatan BPKB baru. Ini adalah biaya yang dikenakan oleh pihak Polri untuk membuat BPKB baru dengan nama pemilik yang baru. Biaya pembuatan BPKB baru ini biasanya sebesar Rp 225.000.
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru. Ini adalah biaya yang dikenakan oleh pihak Polri untuk membuat nomor polisi baru dengan nama pemilik yang baru. Biaya pembuatan nomor polisi baru ini biasanya sebesar Rp 30.000.
  • Biaya pembuatan STNK baru. Ini adalah biaya yang dikenakan oleh pihak Samsat untuk membuat STNK baru dengan nama pemilik yang baru. Biaya pembuatan STNK baru ini biasanya sebesar Rp 50.000.
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Ini adalah biaya yang dikenakan oleh pemerintah sebagai pajak atas perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya transfer nama BBN-KB ini biasanya sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Akan tetapi, tarif dasar berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Motor

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Motor
Source: www.orami.co.id

Untuk menghitung biaya balik nama motor, kalian bisa menggunakan rumus berikut:

Biaya balik nama motor = biaya administrasi + SWDKLLJ + biaya pembuatan BPKB baru + biaya pembuatan nomor polisi baru + biaya pembuatan STNK baru + biaya transfer nama BBN-KB

Contoh:

Kalian membeli motor bekas dengan harga Rp 10.000.000. Nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum di SKPD adalah Rp 15.000.000. Berapa biaya balik nama motor yang harus kalian bayar?

  • Biaya balik nama motor = Rp 35.000 + Rp 35.000 + Rp 225.000 + Rp 30.000 + Rp 50.000 + (10% x 2/3 x Rp 15.000.000)
  • Biaya balik nama motor = Rp 375.000 + Rp 1.000.000
  • Biaya balik nama motor = Rp 1.375.000
  • Jadi, biaya balik nama motor yang harus kalian bayar adalah Rp 1.375.000.

Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor

Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor
Source: wuling.id

Syarat dan cara mengurus balik nama motor tergantung pada kondisi kendaraan bermotor dan lokasi pemilik yang baru. Ada dua kemungkinan, yaitu:

  • Balik nama motor antar pemilik yang berada di wilayah yang sama. Ini berarti kalian membeli atau menjual motor bekas dengan pemilik yang berada di wilayah yang sama, misalnya di kota yang sama atau di provinsi yang sama. Dalam hal ini, kalian hanya perlu mengurus balik nama STNK dan BPKB.
  • Balik nama motor antar pemilik yang berada di wilayah yang berbeda. Ini berarti kalian membeli atau menjual motor bekas dengan pemilik yang berada di wilayah yang berbeda, misalnya di kota yang berbeda atau di provinsi yang berbeda. Dalam hal ini, kalian perlu mengurus balik nama STNK, BPKB, dan mutasi kendaraan bermotor.

Berikut ini adalah syarat dan cara mengurus balik nama motor untuk kedua kemungkinan tersebut:

1. Balik Nama Motor Antar Pemilik di Wilayah Sama

Syarat balik nama motor antar pemilik yang berada di wilayah yang sama adalah sebagai berikut:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik yang baru dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermotor dan fotokopi

Cara balik nama motor antar pemilik yang berada di wilayah yang sama adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama, kalian perlu membawa dokumen-dokumen di atas ke kantor Samsat terdekat. Kalian bisa mengecek lokasi dan jam operasional kantor Samsat di situs resmi Samsat Online.
  • Langkah kedua, kalian perlu mengisi formulir permohonan balik nama STNK dan BPKB. Kalian bisa mendapatkan formulir tersebut di loket pendaftaran atau mengunduhnya di situs resmi Samsat Online.
  • Langkah ketiga, kalian perlu membayar biaya balik nama motor sesuai dengan perhitungan yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Kalian bisa membayar biaya tersebut di loket pembayaran atau melalui aplikasi Samsat Online.
  • Langkah keempat, kalian perlu menyerahkan dokumen-dokumen dan bukti pembayaran ke loket penerbitan. Kalian akan mendapatkan STNK dan BPKB baru dengan nama pemilik yang baru. Proses penerbitan STNK dan BPKB baru ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

2. Balik Nama Motor Antar Pemilik di Wilayah Berbeda

Syarat balik nama motor antar pemilik yang berada di wilayah yang berbeda adalah sebagai berikut:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik yang baru dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermotor dan fotokopi
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) dari kantor Samsat asal dan fotokopi
  • Surat Pernyataan Mutasi (SPM) dari kantor Samsat asal dan fotokopi
  • Surat Izin Kir (SIK) dari kantor Samsat asal dan fotokopi

Cara balik nama motor antar pemilik yang berada di wilayah yang berbeda adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama, kalian perlu membawa dokumen-dokumen di atas ke kantor Samsat tujuan. Kalian bisa mengecek lokasi dan jam operasional kantor Samsat di situs resmi Samsat Online.
  • Langkah kedua, kalian perlu mengisi formulir permohonan balik nama STNK, BPKB, dan mutasi kendaraan bermotor. Kalian bisa mendapatkan formulir tersebut di loket pendaftaran atau mengunduhnya di situs resmi Samsat Online.
  • Langkah ketiga, kalian perlu membayar biaya balik nama motor sesuai dengan perhitungan yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Kalian juga perlu membayar biaya mutasi kendaraan bermotor, yang biasanya sebesar Rp 100.000. Kalian bisa membayar biaya tersebut di loket pembayaran atau melalui aplikasi Samsat Online.
  • Langkah keempat, kalian perlu menyerahkan dokumen-dokumen dan bukti pembayaran ke loket penerbitan. Kalian akan mendapatkan STNK, BPKB, dan nomor polisi baru dengan nama pemilik yang baru. Proses penerbitan STNK, BPKB, dan nomor polisi baru ini biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

Manfaat Balik Nama Motor

Manfaat Balik Nama Motor
Source: gaet.co.id

Balik nama motor memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun balik nama motor juga memiliki banyak manfaat, yaitu:

1. Mencegah Masalah Hukum

Jika kalian tidak melakukan balik nama motor, kalian bisa saja terlibat masalah hukum jika motor bekas kalian terlibat kejahatan, kecelakaan, atau pelanggaran lalu lintas. Kalian juga bisa saja ditagih pajak atau denda oleh pihak berwenang jika motor bekas kalian tidak membayar pajak tepat waktu.

2. Memudahkan Pengurusan Asuransi

Jika kalian tidak melakukan balik nama motor, kalian akan kesulitan untuk mengurus klaim asuransi jika motor bekas kalian mengalami kerusakan atau kehilangan. Kalian juga bisa saja kehilangan hak asuransi jika motor bekas kalian tidak sesuai dengan data yang terdaftar di perusahaan asuransi.

3. Memudahkan Penjualan Kembali

Jika kalian tidak melakukan balik nama motor, kalian akan kesulitan untuk menjual kembali motor bekas kalian. Kalian juga bisa saja mendapatkan harga yang lebih rendah jika motor bekas kalian tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan valid.

4. Memperlihatkan Tanggung Jawab

Jika kalian melakukan balik nama motor, kalian menunjukkan bahwa kalian adalah pemilik yang bertanggung jawab atas kendaraan bermotor kalian. Kalian juga menunjukkan bahwa kalian menghargai hak dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Risiko Tidak Balik Nama Motor

Risiko Tidak Balik Nama Motor
Source: www.djkn.kemenkeu.go.id

Tidak balik nama motor memang bisa menghemat biaya, namun tidak balik nama motor juga memiliki banyak risiko, yaitu:

1. Terkena Sanksi Hukum

Jika kalian tidak balik nama motor, kalian bisa saja terkena sanksi hukum seperti denda, penahanan, atau pencabutan surat-surat kendaraan bermotor. Kalian juga bisa saja dianggap sebagai pelaku atau tersangka jika motor bekas kalian terlibat kejahatan, kecelakaan, atau pelanggaran lalu lintas.

2. Kehilangan Hak Asuransi

Jika kalian tidak balik nama motor, kalian bisa saja kehilangan hak asuransi jika motor bekas kalian mengalami kerusakan atau kehilangan. Kalian juga bisa saja tidak mendapatkan klaim asuransi jika motor bekas kalian tidak sesuai dengan data yang terdaftar di perusahaan asuransi.

3. Kesulitan Menjual Kembali

Jika kalian tidak balik nama motor, kalian bisa saja kesulitan untuk menjual kembali motor bekas kalian. Kalian juga bisa saja mendapatkan harga yang lebih rendah jika motor bekas kalian tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan valid.

4. Merugikan Pemilik Sebelumnya

Jika kalian tidak balik nama motor, kalian bisa saja merugikan pemilik sebelumnya jika motor bekas kalian terlibat kejahatan, kecelakaan, atau pelanggaran lalu lintas. Kalian juga bisa saja menimbulkan beban pajak atau denda bagi pemilik sebelumnya jika motor bekas kalian tidak membayar pajak tepat waktu.

Kesimpulan

Balik nama motor adalah proses mengganti nama pemilik kendaraan bermotor di surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB. Balik nama motor penting untuk dilakukan agar kalian tidak mengalami masalah hukum, asuransi, atau penjualan kembali di kemudian hari.

Biaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen, yaitu biaya administrasi, SWDKLLJ, biaya pembuatan BPKB baru, biaya pembuatan nomor polisi baru, biaya pembuatan STNK baru, dan biaya transfer nama BBN-KB. Biaya balik nama motor bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi kendaraan bermotor dan lokasi pemilik yang baru.

Infoakademika.com merupakan platform blog pendidikan. Semua konten ini menjadi tanggung jawab penulis sendiri dan tidak mewakili keseluruhan konten yang ada di website infoakademika.com. Jika ada kesalahan penulisan ataupun materi berhak cipta, silahkan komplain di halaman kontak.

Tinggalkan komentar